Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Pemilu Demokrat Nilai Ajakan Kemenag Ajakan Prabowo Subianto Jadi Presiden adalah Kampanye Terselubung

TEMPO.CO, Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pemilu Demokratis memperingatkan Kementerian Agama (Kementerian Agama) tidak melakukan kampanye rahasia calon presiden dan wakil presiden. Berdasarkan informasi yang beredar, pada Sabtu 16 Desember 2023, Kementerian Agama akan menghadirkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai narasumber dalam Workshop Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Asrama Islam di Pintu Aula Teater ( Gerbang ) 9, Jakarta International Expo (JIEXPO).

Prabowo “Subianto diundang Kementerian Agama untuk memberikan materi tentang Kemerdekaan dan Bela Negara Pondok Pesantren,” kata Direktur Impersial Gufron Mabruri yang merupakan salah satu anggota koalisi melalui keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Sabtu. 16 Desember 2023.

Prabowo Subianto juga tercatat ikut serta dalam sejumlah kegiatan pemerintahan, khususnya yang tidak berkaitan dengan kewenangannya sebagai Menteri Pertahanan. Termasuk kegiatan rapat kerja APDESI Jabar dan kunjungan ke korban ledakan Gunung Marapi di Sumbar dengan menggunakan helikopter milik TNI AU, ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan kegiatan Kementerian Agama yang didanai negara harus mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, ada kemungkinan ada acara kampanye rahasia untuk Prabowo Subianto.

“Perbuatan penggunaan sumber daya negara untuk kampanye jelas melanggar prinsip keadilan dalam pemilu, apalagi menguntungkan salah satu calon sekaligus merugikan calon lainnya,” ujarnya.

Meski diundang menjadi Menteri Pertahanan, tak lepas dari posisi dan statusnya sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. “Posisi sebagai Menteri Pertahanan) ditengarai hanya tipu muslihat untuk mendatangkan Prabowo Subianto. Selengkapnya Pertama, trik serupa juga diutarakan publik saat yang bersangkutan menghadiri acara APDESI di Jawa Barat. “Trik serupa banyak dilakukan Capres 02,” tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai aktivitas Kementerian Agama dalam menghadirkan Prabowo Subianto justru meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat yang dampaknya merusak legitimasi proses dan hasil pemilu.

Baca Juga  Hasil Liga Champions: Manchester United vs Bayern Munich 0-1, Setan Merah tersingkir dari Piala Eropa

Desakan Koalisi Masyarakat Sipil adalah meminta Kementerian Agama membatalkan rencana menghadirkan Prabowo Subianto sebagai narasumber pada Lokakarya Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pondok Pesantren. Kemudian, kata dia, Bawaslu harus lebih proaktif mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk rencana kehadiran Prabowo Subianto di seminar Kementerian Agama.

Periklanan

“Jika Kementerian Agama tetap menghadirkan Prabowo Subianto, sebaiknya Bawaslu segera melakukan penyidikan mengingat ada dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan calon presiden tertentu yang berujung pada tindak pidana pemilu. “Pejabat negara yang maju sebagai calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo juga mengikuti kegiatan yang diselenggarakan APDESI dan diduga melanggar prinsip netralitas pada Pemilu 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu, 19 November lalu.

Hal ini menjadi pusat perhatian karena dalam proses politik seperti sekarang kepala desa tidak bisa terlibat dalam permainan politik. Tugas dan fungsi kepala desa adalah penyelenggara desa yang fungsinya untuk memajukan dan memajukan desa. Acara tersebut dihadiri Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden Prabowo.

Koalisi komunitas terdiri dari: ELSAM, Imparsial, WALHI, Lucudem, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Peduli Migran, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), KontraS, YLBHI, Indonesia Parliamentary Center (IPC), Gusdurian Network , Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, PBHI. Ada pula Koalisi LSM HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilities (Forum Pemantauan Hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kebajikan Masyarakat, Konsorsium Reforma Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Konfederasi Kesetaraan Serikat Buruh Seluruh Indonesia Komisioner (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Baca Juga  TPN Ganjar-Mahfud meminta Bawaslu mengusut hilangnya puluhan baliho di Banten

Pilihan Editor: PPATK Ungkap Dana Kampanye Tambang Ilegal, Ternyata Ada Juga Penyalahgunaan BPR di Jateng Rp 102 Miliar



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *