KPK menyetorkan uang sebesar 10 miliar ke negara dari sejumlah terpidana korupsi

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi menyetorkan uang ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada negara untuk mantan narapidana korupsi Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kroninya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, pendapatan kas negara dari perbaikan aset Penanganan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi juga bersumber dari pembayaran denda.

“Tim penindakan Kejaksaan melalui biro keuangan telah menyelesaikan penyetoran sebesar 10 miliar lek ke kas negara yang berasal dari pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda, serta hasil lelang barang sitaan para terpidana yang keputusannya mempunyai kekuatan hukum yang tetap.” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Desember 2023.

Selain Abdul Latif, kata Ali, pembayaran juga datang dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara, mantan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy, anak buahnya Andrew Erin Hehanussa, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) DIY. Pemerintah Kota (Pemkot), Nurwidihartana.

Tentu saja ini merupakan komitmen aktif dan berkelanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memungut uang ganti rugi dan denda dari terpidana serta pelelangan barang curian untuk memenuhinya. perbaikan aset“, kata Ali.

Periklanan

Abdul Latif diketahui terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Sementara Aa Umbara terjerat kasus Pemkab Bandung Barat tahun 2020 terkait pengadaan barang darurat bencana pandemi Covid-19.

Kemudian Richard dan Andrew terjerat kasus suap dan gratifikasi izin utama pembangunan titik Alfamidi. Nurwidihartana terjerat kasus suap izin pembangunan apartemen kerajaan Kedhaton.

Pilihan Editor: Polisi Aceh mengatakan penyelundupan pengungsi Rohingya dikoordinasikan oleh pemimpin kamp keamanan di Bangladesh



Quoted From Many Source

Baca Juga  KPK memastikan Firli Bahuri tidak memberikan bantuan hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *